Apa Sih Penyebab Wafer Superman Ganti Nama?

Content

Kalau kamu pernah makan biskuit Superman, kamu beruntung banget, karena sekarang biskuit legendaris itu udah nggak ada lagi, berubah nama menjadi wafer Superstar setelah kena masalah hak cipta.

Ceritanya, biskuit Superman pernah terlibat "gelut" hukum dengan DC Comics, pemilik superhero Superman. Akhirnya, DC Comics yang menang dan bikin biskuit ini harus ganti nama. Tapi, sebelum kita bahas gimana akhirnya, yuk kita telusuri dulu ceritanya.

Belajar Hak Cipta dari Kasus Biskuit Superman vs. DC Comics

Kemasan wafer Superman

Semua dimulai dari PT Marxing Fam Makmur yang ngeluarin produk baru: wafer Superman yang ikonik sejak 1993. Sesuai prosedur, mereka daftarin dua produk mereka, Siantar Top Superman Choco & Siantar Top Superman Chocomax, secara resmi ke KEMENKUMHAM biar produknya terlindungi secara hukum.

Tapi, di sinilah masalah muncul. DC Comics ngerasa kalau merek Superman yang dipakai di wafer itu melanggar hak cipta mereka. Mereka nggak terima dan langsung gugat PT Marxing Fam Makmur ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, minta pengadilan menetapkan bahwa merek Superman, logo 'S', dan karakter Superman itu sepenuhnya milik DC Comics.

Pada awalnya, PT Marxing Fam Makmur menang di pengadilan. Pengadilan memutuskan bahwa wafer Superman sudah beredar puluhan tahun di Indonesia, jadi DC Comics nggak bisa main ambil hak eksklusif itu. Bahkan, DC Comics sempat dihukum bayar biaya perkara sebesar Rp1.066.000.

DC Comics nggak terima dan coba banding dengan mengajukan kasasi pada Desember 2018. Tapi, hasilnya tetap sama: kasasi ditolak dan putusan sebelumnya, yang memenangkan PT Marxing Fam Makmur, tetap berlaku. Mereka bahkan disuruh bayar biaya perkara tambahan sebesar Rp5 juta.

Tapi DC Comics juga nggak menyerah. Pada tahun 2020, mereka ngajuin gugatan lagi terkait Hak Kekayaan Intelektual ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kali ini, usaha DC Comics berhasil. Pengadilan mengabulkan gugatan DC Comics sepenuhnya. Wafer Superman akhirnya harus menghentikan produksinya dengan nama tersebut.

Ada beberapa pelajaran penting yang bisa dipetik dari kasus hak cipta biskuit Superman vs. DC Comics ini, terutama dalam konteks perlindungan merek dan kekayaan intelektual. Berikut adalah beberapa poin yang bisa dipelajari:

1. Pentingnya Pendaftaran Merek dan Legalitas Produk

Kasus ini menunjukkan bahwa mendaftarkan merek dagang secara legal di badan yang berwenang (seperti KEMENKUMHAM di Indonesia) adalah langkah penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Dengan memiliki dokumen resmi, PT Marxing Fam Makmur bisa memperkuat posisinya dalam persidangan, meskipun akhirnya keputusan berbalik.

2. Konflik Merek Global vs. Lokal

Meskipun wafer Superman sudah dikenal dan beredar puluhan tahun di Indonesia, keberadaan merek Superman secara global masih kuat dan dilindungi oleh DC Comics. Ini menunjukkan bahwa merek lokal tetap bisa terancam oleh merek global, terutama yang sudah mendunia dan memiliki identitas kuat seperti karakter superhero.

3. Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual adalah Topik yang Rumit

Kasus ini juga menyoroti betapa rumitnya hak cipta dan kekayaan intelektual. Meskipun PT Marxing awalnya menang, keputusan pengadilan bisa berubah di tahap berikutnya. Hal ini membuktikan bahwa perlindungan hak cipta bukan hanya soal legalitas, tapi juga bisa bergantung pada banyak faktor, termasuk interpretasi hukum yang berbeda di tiap pengadilan.

Jadi, kalau kamu pernah ngerasain wafer ini, bisa dibilang kamu bagian dari sejarah, karena biskuit legendaris ini sekarang tinggal kenangan dengan nama barunya!

Temukan Hal Menarik dan Asyik Lainnya

Yuk, Langganan Newsletter Kami

Topik apa yang paling menarik untuk anda?
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.
Cookie Consent

By clicking “Accept”, you agree to the storing of cookies on your device to enhance site navigation, analyze site usage, and assist in our marketing efforts. View our Privacy Policy for more information.

Cookie preferences