Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan yang Wajib Diketahui

Ashya Ravika
8 Min Read
Published:
October 18, 2024
Updated:
October 18, 2024

Dalam dunia kerja, hubungan antara perusahaan dan karyawan didasarkan pada prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban. Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa karyawannya diperlakukan secara adil dan diberikan hak-hak yang diatur oleh undang-undang.

Di sisi lain, karyawan memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kemajuan perusahaan. Dalam artikel ini, saya akan membahas secara rinci kewajiban perusahaan terhadap karyawan, termasuk hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis.

Sekilas tentang Hak dan Kewajiban Perusahaan

Menurut Indeed, mengetahui tanggung jawab bagi perusahaan untuk karyawannya merupakan kunci untuk membangun lingkungan kerja yang sehat dan produktif, di mana setiap karyawan merasa dihargai.

Biasanya setiap perusahaan beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut undang-undang, perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan kontribusi penuh dari karyawan mereka sesuai dengan tanggung jawab dan deskripsi pekerjaan yang telah disepakati. 

Namun, perusahaan juga memiliki kewajiban yang jelas untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, memberikan upah yang adil, serta menghormati hak-hak karyawan yang diatur oleh undang-undang.

Kewajiban perusahaan terhadap karyawan tidak hanya mencakup aspek-aspek yang terkait dengan produktivitas kerja, tetapi juga jaminan kesejahteraan fisik dan mental karyawan. Sebaliknya, karyawan memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan perusahaan, menjalankan tugas dengan tanggung jawab, dan mematuhi kontrak kerja yang disepakati bersama.

Baca juga: Cara Mudah Menyiapkan Pelatihan Soft Skill buat Karyawan

Hak dan Kewajiban Perusahaan yang Wajib Dipenuhi

Perusahaan memiliki hak untuk mengatur dan mengelola karyawannya demi mencapai tujuan bisnisnya. Hak ini termasuk menetapkan kebijakan dan prosedur kerja, menegakkan disiplin, dan memastikan karyawan bekerja sesuai standar perusahaan. Namun, hak-hak tersebut hanya dapat dijalankan apabila perusahaan juga memenuhi kewajibannya kepada karyawan. Beberapa kewajiban utama perusahaan mencakup:

  • Pemberian Upah yang Adil: Perusahaan wajib memberikan upah yang layak sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
  • Penyediaan Lingkungan Kerja yang Aman: Perusahaan wajib menjamin keselamatan kerja dan kesehatan karyawan dengan menyediakan fasilitas yang sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3).
  • Penyediaan Fasilitas Pengembangan Kompetensi: Karyawan memiliki hak untuk mengembangkan keterampilan mereka melalui pelatihan dan pendidikan yang disediakan perusahaan.
  • Jaminan Sosial dan Kesejahteraan: Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja.

Baca juga: Kesejahteraan Karyawan: Definisi, Manfaat, dan Implementasinya

Hak Karyawan terhadap Perusahaan

Hak-hak karyawan terhadap perusahaan merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan hubungan kerja yang sehat dan harmonis. Kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak ini tidak hanya diatur oleh undang-undang, tetapi juga diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan mendukung kesejahteraan karyawan. Berikut ini adalah pembahasan lebih mendalam mengenai lima hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

hak karyawan

1. Hak Memenuhi Waktu Kerja dan Cuti

Menurut Pasal 77 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, waktu kerja karyawan diatur dengan jelas. Setiap karyawan yang bekerja lima hari dalam seminggu memiliki batas waktu kerja maksimal delapan jam per hari atau 40 jam per minggu. Bagi karyawan dengan masa kerja enam hari, batas waktu kerja adalah tujuh jam per hari dengan total 40 jam per minggu. Ketentuan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara tuntutan kerja dan kesejahteraan fisik serta mental karyawan.

Perusahaan wajib mematuhi aturan ini. Jika ada pekerjaan yang memerlukan waktu lebih dari batasan yang ditentukan, maka jam kerja tambahan harus dihitung sebagai lembur, dengan batas maksimal tiga jam per hari dan 14 jam per minggu, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang sama. Hak untuk mendapatkan kompensasi atas lembur juga diatur dengan ketat. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berdampak pada sanksi hukum bagi perusahaan.

Selain waktu kerja, hak karyawan lainnya adalah cuti tahunan. Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan cuti minimal 12 hari dalam setahun. Ini adalah bentuk penghargaan terhadap kerja keras karyawan, serta penting untuk mendukung keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi. Dalam beberapa kasus khusus, seperti karyawan wanita yang sedang hamil, perusahaan juga harus memberikan cuti tambahan, termasuk cuti melahirkan atau keguguran.

2. Hak Upah

Upah adalah salah satu hak fundamental karyawan yang dilindungi oleh hukum. Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, setiap karyawan berhak menerima upah yang layak sesuai dengan kesepakatan kerja dan standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Standar ini bervariasi tergantung pada daerah, kebutuhan hidup layak, dan sektor industri, namun perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut tanpa kecuali.

Memastikan pembayaran upah tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah kewajiban perusahaan. Pelanggaran terhadap hak upah dapat mengakibatkan sanksi administratif dan menurunkan moral serta motivasi kerja karyawan. Lebih jauh, undang-undang juga mengatur bahwa karyawan berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus diberikan setidaknya satu kali dalam setahun menjelang hari raya keagamaan.

3. Hak Kesejahteraan Karyawan

Kesejahteraan karyawan bukan hanya tentang upah, tetapi juga tentang berbagai jaminan sosial dan tunjangan yang bertujuan untuk mendukung kehidupan karyawan dan keluarganya. Perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Selain itu, perusahaan dapat menawarkan program kesejahteraan lainnya, seperti asuransi tambahan, fasilitas koperasi, bantuan perumahan, atau program pinjaman tanpa bunga untuk karyawan. Semua fasilitas ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan karyawan tetapi juga dapat mendorong loyalitas dan produktivitas mereka.

Perusahaan juga diwajibkan untuk memastikan bahwa karyawan mereka bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat. Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus dipenuhi, dengan perusahaan menyediakan alat pelindung diri (APD) serta mengadakan pelatihan keselamatan untuk memastikan karyawan bekerja dalam kondisi yang aman.

4. Hak untuk Pekerja Wanita

Pekerja wanita memiliki hak-hak istimewa yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Hak-hak ini memberikan perlindungan khusus bagi mereka, terutama terkait dengan kesejahteraan saat hamil, melahirkan, atau menghadapi kondisi tertentu seperti keguguran atau menstruasi. Pekerja wanita berhak atas cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan, sehingga totalnya adalah tiga bulan. Selain itu, jika terjadi keguguran, mereka berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan.

Bagi pekerja wanita yang mengalami menstruasi dan merasa tidak nyaman, undang-undang juga memberikan hak untuk mengambil cuti selama satu hingga dua hari. Hak ini dirancang untuk melindungi kesehatan dan kenyamanan karyawan wanita selama mereka bekerja, serta memastikan mereka tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa mengabaikan kondisi kesehatannya.

Hak ini sangat penting untuk menciptakan kesetaraan di tempat kerja dan memastikan bahwa pekerja wanita mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan kebutuhan fisik dan psikologis mereka. Hal ini juga membantu perusahaan dalam menciptakan kebijakan yang inklusif dan mendukung keberagaman gender.

5. Hak dan Kewajiban PKWT dalam UU Cipta Kerja

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah bentuk kontrak yang sering digunakan untuk karyawan yang dipekerjakan selama jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan proyek tertentu. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, PKWT diatur secara ketat untuk melindungi hak-hak pekerja kontrak agar tidak dirugikan.

Pekerja PKWT memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap dalam hal upah, waktu istirahat, cuti, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka juga memiliki hak atas kompensasi jika kontrak kerja tidak diperpanjang setelah jangka waktu berakhir, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pekerja PKWT memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjaga rahasia perusahaan, serta bersikap loyal dan patuh terhadap peraturan perusahaan. Jika pekerja PKWT dipekerjakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau diberikan masa percobaan kerja, maka menurut Pasal 58 UU Cipta Kerja, statusnya otomatis berubah menjadi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pekerjaan yang cocok untuk PKWT biasanya adalah pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau terkait dengan proyek-proyek baru yang masih dalam masa percobaan. Ini memungkinkan perusahaan memiliki fleksibilitas dalam mengelola tenaga kerjanya, tetapi di sisi lain, perusahaan tetap diwajibkan untuk mematuhi hak-hak pekerja yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Baca juga: Serba-Serbi Pengembangan Karir dan Kompetensi Karyawan

Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan

Selain hak-hak yang diperoleh karyawan, perusahaan juga memiliki berbagai kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa karyawan dapat bekerja secara maksimal dalam kondisi yang baik.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, sebagai berikut:

kewajiban perusahaan terhadap karyawan

1. Kewajiban Memberikan Pelatihan dan Pengembangan

Salah satu kewajiban utama perusahaan terhadap karyawan adalah menyediakan program pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi karyawan. Contoh pelatihan karyawan ini bisa dalam bentuk magang, seminar, workshop, atau jenis pelatihan lain yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan karyawan. Dengan adanya pelatihan, karyawan tidak hanya mendapat tambahan keterampilan baru, tetapi juga bisa meningkatkan kualitas kerja mereka.

Pelatihan ini penting karena membawa keuntungan baik bagi karyawan maupun perusahaan. Bagi karyawan, mereka memperoleh keahlian yang dapat membantu dalam perkembangan karir mereka. Di sisi lain, perusahaan diuntungkan dengan peningkatan produktivitas dan kinerja karyawan yang lebih baik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing perusahaan di pasar.

Kamu bisa membantu memberikan training karyawan dari Belajarlagi, untuk meningkatkan produktivitas dan mengembangkan karir karyawan. Program ini dirancang untuk membantu karyawan terus belajar dan tumbuh, memberikan dampak positif tidak hanya pada kemajuan mereka, tetapi juga pada kesuksesan perusahaan.

2. Kewajiban Memberikan Jaminan Kesehatan

Karyawan berhak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai bagian dari kesejahteraan mereka. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya, baik melalui BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan swasta. Selain itu, jaminan kesehatan ini mencakup asuransi kecelakaan kerja yang bertujuan untuk melindungi karyawan dari risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.

Fasilitas yang dapat diberikan meliputi BPJS Kesehatan, asuransi tambahan dari perusahaan, atau fasilitas seperti layanan antar jemput untuk karyawan wanita yang harus bekerja lembur. Jaminan kesehatan ini sangat penting untuk menjaga kesehatan fisik dan mental karyawan sehingga mereka tetap bisa bekerja dengan maksimal.

3. Kewajiban Membuat Peraturan Perusahaan

Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menyusun dan memberlakukan peraturan internal yang bertujuan menjaga ketertiban dan kedisiplinan di tempat kerja. Peraturan ini mencakup tata tertib, hak dan kewajiban karyawan, serta standar etika yang harus diikuti oleh semua karyawan.

Menyusun peraturan yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku sangat penting agar operasional perusahaan berjalan lancar. Aturan ini tidak hanya mengatur karyawan, tetapi juga memberikan kepastian bagi manajemen dalam mengambil keputusan yang adil. Namun, saat merancang aturan, perusahaan harus memastikan bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban adalah kunci dalam menjaga hubungan yang sehat antara perusahaan dan karyawan. Perusahaan yang memenuhi kewajibannya akan mendapatkan loyalitas dan kinerja yang optimal dari karyawannya, sementara karyawan yang merasa hak-haknya dihargai akan lebih berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik bagi perusahaan. 

Dengan demikian, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa mereka tidak hanya memanfaatkan hak-haknya, tetapi juga memenuhi kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku.

#
Karir
Belajarlagi author:

Ashya Ravika

SEO Writer dengan pengalaman lebih dari 5 tahun yang biasa menulis untuk berbagai macam topik dan gaya bahasa. Memiliki passion di bidang penulisan dan pendidikan.

Temukan Hal Menarik dan Asyik Lainnya

Yuk, Langganan Newsletter Kami

Topik apa yang paling menarik untuk anda?
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.
Cookie Consent

By clicking “Accept”, you agree to the storing of cookies on your device to enhance site navigation, analyze site usage, and assist in our marketing efforts. View our Privacy Policy for more information.