Pernahkah kamu berpikir bagaimana bisnis kecil bisa berkembang menjadi bisnis besar? Atau, mungkin kamu tertarik memulai usaha sendiri namun bingung harus mulai dari mana? Di Indonesia, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran vital dalam perekonomian. Tidak hanya sebagai penyokong ekonomi, UMKM juga menjadi tulang punggung bagi banyak keluarga dan komunitas.
Artikel ini akan memberikan gambaran yang jelas dan mudah dipahami, sehingga kamu bisa mendapatkan informasi yang diperlukan untuk memulai atau mengembangkan usahamu sendiri. Semakin penasaran dengan serba-serbi UMKM? Yuk, kita mulai bahas!
Apa Pengertian UMKM Itu?
Secara umum, UMKM mengacu pada bisnis yang dijalankan dengan skala kecil hingga menengah, baik dari segi modal, omset, maupun jumlah karyawan. Menurut Tambunan (2013: 2) UMKM adalah unit usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau Badan Usaha di semua sektor ekonomi.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM dibagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan kriteria tertentu.
Pertama, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan. Kedua, Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar
Terakhir, Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan kekayaan bersih tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Jangkau Pasar Lebih Luas, Simak Strategi Content Marketing untuk UMKM Berikut Ini!
Kriteria UMKM
Ketika kamu ingin mengetahui apakah suatu usaha termasuk dalam kategori UMKM, ada beberapa kriteria utama menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 yang perlu diperhatikan. Berikut adalah ringkasan kriteria UMKM:
1. Usaha Mikro
- Kekayaan bersih: Maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Hasil penjualan tahunan: Maksimal Rp 300 juta.
2. Usaha Kecil
- Kekayaan bersih: Lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Hasil penjualan tahunan: Lebih dari Rp 300 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar.
3. Usaha Menengah
- Kekayaan bersih: Lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Hasil penjualan tahunan: Lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 50 miliar.
Baca Juga: 20 Contoh Usaha UMKM di Desa yang Berpotensi Menguntungkan
Apa Saja Contoh UMKM?
UMKM mencakup berbagai jenis usaha yang tersebar di berbagai sektor ekonomi. Berikut adalah beberapa contoh UMKM yang bisa kamu temui di Indonesia:
1. Contoh Usaha Mikro
- Warung Kelontong: Toko kecil yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, dan barang-barang rumah tangga dengan modal kecil.
- Penjual Gorengan: Usaha kecil yang menjual makanan ringan seperti bakwan, tempe goreng, dan pisang goreng di pinggir jalan atau depan rumah.
- Jasa Potong Rambut: Tukang cukur atau salon kecil dengan peralatan sederhana dan modal terbatas.
2. Contoh Usaha Kecil
- Toko Pakaian: Usaha yang menjual berbagai jenis pakaian dan aksesoris di pasar tradisional atau di toko kecil.
- Bengkel Motor: Usaha yang menyediakan jasa perbaikan dan perawatan sepeda motor dengan skala kecil hingga menengah.
- Pengolahan Makanan: Usaha produksi makanan seperti kue, roti, atau makanan ringan yang dipasarkan secara lokal atau melalui toko kecil.
3. Contoh Usaha Menengah
- Restoran atau Kafe: Tempat makan yang lebih besar dengan variasi menu dan pelayanan yang lebih lengkap, seringkali memiliki beberapa cabang di kota yang sama.
- Produsen Kerajinan Tangan: Usaha yang memproduksi kerajinan tangan seperti batik, anyaman, atau ukiran kayu yang dipasarkan secara nasional dan internasional.
- Konveksi Pakaian: Usaha yang memproduksi pakaian dalam jumlah besar dengan mesin dan tenaga kerja yang lebih banyak, melayani pesanan dalam skala besar seperti seragam atau pakaian distro.
Baca Juga: 7+ Cara Memulai Bisnis Cuci Sepatu, Cetak Rekor Penjualan Seperti dr.Tirta
Bagaimana Peran UMKM dalam Perekonomian RI?
UMKM memiliki peran krusial dalam perekonomian Indonesia. Mereka adalah penyumbang terbesar dalam menciptakan lapangan kerja, yang membantu mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, UMKM berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, memperkuat struktur ekonomi domestik, dan meningkatkan daya saing lokal di pasar global. UMKM juga menjadi motor inovasi dan kreativitas, memacu perkembangan produk dan jasa yang unik serta beragam.
Dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berwirausaha, UMKM mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Baca Juga: 10+ Manfaat Media Sosial untuk Bisnis, Seberapa Penting, Sih?
Cara Mendaftarkan Legalitas UMKM
Mendaftarkan legalitas UMKM adalah langkah penting untuk memastikan usahamu beroperasi secara sah dan mendapatkan berbagai keuntungan seperti akses pembiayaan dan perlindungan hukum. Berikut adalah langkah-langkah singkat cara mendaftarkan legalitas UMKM:
1. Menyiapkan Dokumen
Pastikan kamu memiliki dokumen penting seperti KTP, NPWP, dan surat keterangan domisili usaha. Jika usahamu berbadan hukum, siapkan juga akta pendirian perusahaan.
2. Mendaftar ke OSS (Online Single Submission)
Kunjungi situs OSS di oss.go.id dan buat akun. Setelah itu, isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan unggah dokumen yang diminta.
3. Mengurus Izin Usaha
Melalui sistem OSS, kamu bisa mengurus berbagai izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan izin lainnya sesuai jenis usahamu.
4. Mengurus Sertifikat Halal dan PIRT
Jika usahamu bergerak di bidang makanan dan minuman, urus Sertifikat Halal dari MUI dan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan setempat.
5. Mendaftarkan Merek Dagang
Untuk melindungi identitas usahamu, daftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Baca Juga: 10 Daftar Konsultasi Bisnis Gratis untuk UMKM dan Startup yang Bisa Kamu Manfaatkan
FAQ (Frequently Asked Questions) tentang UMKM
Terkadang, ada banyak pertanyaan yang muncul saat membahas tentang UMKM. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang UMKM beserta jawaban singkatnya:
1. Apakah UMKM bisa mendapatkan pinjaman dari bank?
Ya, UMKM yang terdaftar secara legal memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
2. Apakah semua jenis usaha bisa menjadi UMKM?
Ya, berbagai jenis usaha dari berbagai sektor ekonomi bisa menjadi UMKM, asalkan memenuhi kriteria modal dan omset yang telah ditetapkan.
3. Apakah UMKM bisa didigitalisasi?
Ya, melalui digitalisasi, UMKM dapat memperluas pasar, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat strategi pemasaran. Kamu bisa mengikuti pelatihan UMKM atau mulai dengan membuat website, memanfaatkan media sosial, dan menggunakan platform e-commerce untuk menjual produk atau jasa secara online.
Untuk membantu UMKM menjadi lebih kompetitif dan meningkatkan kualitasnya, kamu bisa memanfaatkan jasa digital agency. Digital agency dari Belajarlagi merupakan jasa yang berfokus pada membantu UMKM menjadi lebih kompetitif. Sehingga bukan tidak mungkin usaha UMKM mu akan lebih berkembang!