Perbedaan Karyawan dan Pegawai: Definisi, Perbedaan, dan Jenisnya

Ayu Novia
8 Min Read
Published:
January 22, 2025
Updated:
January 22, 2025

Teman Belajar, tahukah perbedaan karyawan dan pegawai sebenarnya? Dalam dunia kerja, kita sering mendengar istilah “karyawan” dan “pegawai.” Kedua istilah ini kerap dianggap sama, padahal sebenarnya ada perbedaan signifikan antara keduanya, baik dari segi pengertian, hak, kewajiban, hingga sistem kerjanya. 

Kali ini, Tim Belajarlagi akan membahas secara detail perbedaan karyawan dan pegawai, jenis-jenisnya, hingga rekomendasi pelatihan terbaik untuk meningkatkan kompetensi di dunia kerja. Simak selengkapnya, ya!

Definisi Karyawan dan Pegawai

Untuk memahami perbedaannya, kita perlu mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan karyawan dan pegawai.

Karyawan

Merupakan seseorang yang bekerja pada sebuah perusahaan atau organisasi swasta dengan status hubungan kerja berdasarkan perjanjian tertentu. 

Hubungan ini biasanya diatur oleh kontrak kerja yang mencakup hak, kewajiban, serta tanggung jawab antara karyawan dan perusahaan. Karyawan bisa bekerja di berbagai sektor, seperti manufaktur, jasa, retail, atau teknologi.

Pegawai

Sedangkan, pegawai merujuk pada individu yang bekerja di institusi pemerintahan atau badan milik negara (BUMN). 

Istilah ini lebih sering digunakan untuk menyebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat secara resmi oleh negara untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan atau pelayanan publik. Hubungan kerja pegawai diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti UU ASN (Aparatur Sipil Negara).

Baca juga: Kesejahteraan Karyawan: Definisi, Manfaat, dan Implementasinya

Apa Perbedaan Karyawan dan Pegawai?

Meski sering digunakan secara bergantian, karyawan dan pegawai memiliki beberapa perbedaan mendasar. Berikut adalah beberapa aspek yang membedakannya:

Perbedaan Karyawan dan Pegawai

Jenis-jenis Karyawan 

Untuk memahami lebih baik dinamika dunia kerja, ternyata kita juga perlu mengetahui pembagian jenis-jenis karyawan dan pegawai. Perbedaan ini tidak hanya terletak pada jenis kontrak kerja, tetapi juga tanggung jawab, hak, dan fasilitas yang mereka terima. Berikut penjelasannya secara mendetail:

1. Karyawan Tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu - PKWTT)

Karyawan tetap adalah tenaga kerja yang memiliki hubungan kerja jangka panjang dengan perusahaan. Hubungan ini berlaku tanpa batas waktu tertentu, selama kedua pihak (karyawan dan perusahaan) masih sepakat untuk melanjutkan kerja sama.

Ciri-ciri karyawan tetap:

  • Memiliki keamanan kerja yang tinggi, karena hubungan kerja tidak terbatas pada waktu tertentu.
  • Berhak atas fasilitas seperti asuransi kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cuti tahunan, hingga tunjangan pensiun.
  • Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), karyawan tetap berhak menerima pesangon sesuai ketentuan hukum.
  • Biasanya menempati posisi strategis yang membutuhkan keahlian jangka panjang.

Contoh pekerjaan karyawan tetap:

  • Akuntan perusahaan
  • Kepala divisi pemasaran
  • Staff IT di perusahaan teknologi

2. Karyawan Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu - PKWT)

Karyawan kontrak adalah tenaga kerja yang dipekerjakan dengan durasi waktu yang sudah ditentukan dalam perjanjian kerja. Hubungan kerja ini bersifat sementara, sering kali digunakan untuk pekerjaan dengan sifat musiman atau proyek tertentu.

Ciri-ciri karyawan kontrak:

  • Masa kerja dibatasi, umumnya maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali hingga satu tahun (sesuai UU Ketenagakerjaan).
  • Tidak memiliki jaminan pekerjaan setelah kontrak berakhir.
  • Hak dan fasilitas biasanya lebih terbatas dibandingkan karyawan tetap, seperti tidak selalu mendapatkan program pensiun.
  • Cocok untuk pekerjaan yang tidak memerlukan komitmen jangka panjang.

Contoh pekerjaan karyawan kontrak:

  • Operator mesin di pabrik manufaktur untuk proyek tertentu
  • Tim produksi acara televisi musiman
  • Petugas pemasangan jaringan internet pada proyek daerah

3. Karyawan Paruh Waktu (Part-Time Employee)

Karyawan paruh waktu bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan karyawan penuh waktu. Jenis pekerjaan ini sering kali dipilih oleh mahasiswa atau individu yang mencari penghasilan tambahan.

Ciri-ciri karyawan paruh waktu:

  • Jam kerja fleksibel, biasanya kurang dari 40 jam per minggu.
  • Gaji dihitung berdasarkan jam kerja atau tugas yang selesai.
  • Tidak selalu mendapatkan hak yang sama seperti karyawan tetap, seperti asuransi kesehatan atau tunjangan lain.
  • Cocok untuk pekerjaan yang membutuhkan tenaga tambahan dalam waktu tertentu.

Contoh pekerjaan karyawan paruh waktu:

  • Pelayan restoran
  • Kasir di toko retail
  • Tentor les privat untuk anak-anak sekolah

4. Karyawan Freelance (Pekerja Lepas)

Karyawan freelance adalah tenaga kerja independen yang tidak terikat hubungan kerja tetap dengan perusahaan tertentu. Mereka bekerja berdasarkan proyek atau tugas tertentu dan sering kali dihargai berdasarkan hasil kerja.

Ciri-ciri karyawan freelance:

  • Tidak memiliki jam kerja tetap, bekerja berdasarkan target proyek.
  • Tidak terikat dengan perusahaan, sehingga dapat bekerja untuk beberapa klien sekaligus.
  • Pembayaran dilakukan sesuai hasil kerja atau kontrak proyek.
  • Cocok untuk pekerjaan kreatif atau berbasis keahlian khusus.

Contoh pekerjaan karyawan freelance:

  • Graphic designer untuk proyek branding
  • Content writer untuk website atau blog
  • Fotografer pernikahan atau wisuda

5. Karyawan Outsourcing

Karyawan outsourcing adalah tenaga kerja yang disalurkan oleh pihak ketiga (perusahaan outsourcing) kepada perusahaan pengguna jasa. Mereka bekerja untuk perusahaan pengguna jasa, tetapi hubungan kerja resmi berada di bawah perusahaan outsourcing.

Ciri-ciri karyawan outsourcing:

  • Status kepegawaian berada di bawah perusahaan outsourcing, bukan perusahaan tempat mereka bekerja.
  • Biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat pendukung, seperti kebersihan atau keamanan.
  • Gaji dan fasilitas dikelola oleh perusahaan outsourcing.

Contoh pekerjaan karyawan outsourcing:

  • Petugas keamanan (satpam)
  • Cleaning service di gedung perkantoran
  • Customer service di call center

Baca juga: Daftar Hak dan Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan (Baru)

Jenis-jenis Pegawai

Jenis-jenis Pegawai dan karyawan

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Negeri Sipil adalah individu yang diangkat oleh pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Mereka merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak istimewa, seperti jaminan pensiun dan stabilitas kerja.

Ciri-ciri PNS:

  • Diangkat melalui proses seleksi resmi oleh pemerintah.
  • Memiliki jenjang karier yang diatur berdasarkan golongan dan pangkat.
  • Berhak atas tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan pensiun.
  • Memiliki stabilitas kerja tinggi dan sulit diberhentikan kecuali melanggar peraturan berat.

Contoh pekerjaan PNS:

  • Guru di sekolah negeri
  • Pegawai Kementerian Keuangan
  • Dokter di rumah sakit milik pemerintah

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja tertentu. Berbeda dengan PNS, pegawai PPPK bekerja dengan durasi waktu tertentu dan tidak mendapatkan hak pensiun.

Ciri-ciri PPPK:

  • Tidak memiliki status sebagai PNS, tetapi bekerja untuk instansi pemerintah.
  • Masa kerja terbatas sesuai perjanjian.
  • Tidak mendapatkan tunjangan pensiun, tetapi berhak atas gaji dan tunjangan lainnya.

Contoh pekerjaan PPPK:

  • Tenaga pengajar di sekolah negeri dengan status kontrak
  • Penyuluh pertanian di daerah pedesaan
  • Staf teknis di lembaga pemerintahan

3. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Pegawai BUMN adalah individu yang bekerja di perusahaan milik negara, seperti PLN, Pertamina, atau Bank Mandiri. Meski tidak termasuk ASN, mereka bekerja untuk perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah.

Ciri-ciri pegawai BUMN:

  • Memiliki status karyawan tetap atau kontrak, tergantung perjanjian kerja.
  • Berhak atas fasilitas seperti tunjangan kesehatan, insentif, dan bonus tahunan.
  • Bekerja di perusahaan yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.

Contoh pekerjaan pegawai BUMN:

  • Customer service di Bank Mandiri
  • Teknisi jaringan listrik di PLN
  • Staf produksi di Pertamina

4. Pegawai Kontrak Pemerintah Non-ASN

Pegawai ini merupakan tenaga kontrak yang direkrut oleh pemerintah untuk kebutuhan tertentu, biasanya di proyek-proyek jangka pendek.

Ciri-ciri pegawai kontrak non-ASN:

  • Tidak memiliki status ASN atau PPPK.
  • Dipekerjakan untuk durasi tertentu, biasanya dalam proyek pemerintah.
  • Hak dan fasilitas lebih terbatas dibandingkan PNS atau PPPK.

Contoh pekerjaan pegawai kontrak non-ASN:

  • Operator komputer di kantor kecamatan
  • Pendamping desa dalam program pemerintah
  • Tenaga survei di proyek sensus penduduk

Baca juga: 5+ Cara Merekrut Karyawan yang Kompeten dan Tips (Ampuh)

Kesimpulan

Meskipun istilah karyawan dan pegawai sering dianggap sama, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Karyawan umumnya bekerja di sektor swasta, sementara pegawai berhubungan dengan institusi pemerintah atau BUMN. 

Memahami jenis-jenis karyawan dan pegawai membantu kita mengenali peran masing-masing dalam dunia kerja. Baik karyawan maupun pegawai memiliki karakteristik unik yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan atau pemerintah. 

Dengan memahami hak dan kewajiban mereka, kita dapat menyediakan manfaat dan jalur karier yang sesuai dengan tujuan serta preferensi pribadi. 

Penting juga bagi kita untuk berinisiatif mendukung keterampilan karyawan maupun pegawai lewat pelatihan dari Belajarlagi. Dengan demikian, bisnis atau usaha kita tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga unggul di tengah persaingan di bidang industri yang semakin kompetitif.

Rekomendasi Pelatihan Karyawan dari Belajarlagi

Dalam dunia kerja yang terus berubah, pelatihan dan pengembangan keterampilan menjadi sangat penting. Salah satu program yang bisa kita manfaatkan adalah Corporate Training Belajarlagi, yang telah terbukti menjadi solusi pelatihan unggulan.

Mengapa Belajarlagi?

Belajarlagi memiliki fokus pada peningkatan keterampilan pekerja, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi dan AI. Platform ini memberikan pelatihan berbasis digital yang memungkinkan kita untuk meningkatkan kemampuan di berbagai bidang, seperti manajemen, digital marketing, hingga soft skill seperti komunikasi dan kepemimpinan.

Pencapaian Belajarlagi

Belajarlagi telah mendapat dukungan Bank Indonesia untuk membantu pelaku UMKM memanfaatkan teknologi, termasuk artificial intelligence (AI). Inilah suatu pembuktian bahwa Belajarlagi tidak hanya membantu individu, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan ekonomi secara luas. Tunggu apalagi? Daftar sekarang juga!

Referensi:

www.kemnaker.go.id 

www.bkn.go.id  

#
Karir
Belajarlagi author:

Ayu Novia

A Strategist and Copywriter with more than 3 years in the creative industry. Passionate in data-driven writing for various niches of content.

Temukan Hal Menarik dan Asyik Lainnya

Yuk, Langganan Newsletter Kami

Topik apa yang paling menarik untuk anda?
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.
Cookie Consent

By clicking “Accept”, you agree to the storing of cookies on your device to enhance site navigation, analyze site usage, and assist in our marketing efforts. View our Privacy Policy for more information.